nik sudah pernah didaftarkan npwp

2024-05-19


March 1, 2023by Admin dua. Apakah saat ini Anda sedang mencoba daftar NPWP secara online, tapi ternyata muncul pesan bahwa validasi NIK gagal NIK sudah pernah didaftarkan NPWP? Jangan bingung, karena di sini akan kami jelaskan penyebab dan solusinya. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan hal yang sangat penting.

JAKARTA, KOMPAS. TV - Kementerian Keuangan menyatakan, bagi wajib pajak yang saat ini belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetap perlu membuatnya. Lantaran, yang data NIK sudah terintegrasi NPWP baru untuk 19 juta wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, jumlah NIK yang telah terintegrasi NPWP mencapai 59,08 juta hingga 23 Oktober 2023. "Dari 71,6 juta yang harus kita padankan, sudah 59,08 juta per Oktober 2023.

Padahal pemerintah tengah gencar mendorong wajib pajak untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terlebih, saat ini sedang memasuki masa pelaporsan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk wajib pajak pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan ...

Pada 14 Juli 2022, undang-undang mengenai penggunaan NIK jadi NPWP sudah mulai diberlakukan. Peraturan ini ditargetkan akan sepenuhnya efektif pada tanggal 1 Januari 2024, yang berarti seluruh penduduk Indonesia memiliki waktu hingga Desember 2023 untuk mengubah kegunaan NIK mereka.

Tata cara pengecekan NIK sudah terdaftar belumnya sebagai NPWP bisa diakses secara online melalui laman https://pajak.go.id sebagai berikut: Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Pilih kategori "Orang Pribadi" untuk mengecek apakah NIK Anda sudah ber-NPWP. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha. Klik "Cari".

Untuk diketahui, WP masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024. Hal ini menyusul diundurnya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id. 2. Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" 3. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha. 4. Lalu klik "cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Iklan. Scroll Untuk Melanjutkan. 5.

Sebagai tambahan informasi, per akhir Februari 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 84,02% atau 61.516.178 NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP. Diperkirakan masih ada sisa sekitar 11,69 juta lagi NIK yang belum validasi jadi NPWP. Pemerintah mengimbau para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk ...

Apabila NIK sudah pernah didaftarkan NPWP Jika validasi NIK gagal karena ternyata nomor induk kependudukan sudah pernah didaftarkan nomor pokok wajib pajak, maka Anda hanya perlu mengecek nomor NPWP. Anda dapat mengeceknya di sini: Cara cek nomor NPWP online dengan NIK.

Peta Situs